Taman dan Hutan Kota Ditutup Sementara Waktu

By Al


nusakini.com - Jakarta - Seluruh taman dan hutan kota di Jakarta termasuk Taman Margasatwa Ragunan (TMR) ditutup sementara mulai 22 Juni 2021 hingga waktu yang akan diinformasikan selanjutnya.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, penutupan sementara ini dilakukan seiring bertambahnya kasus COVID-19 di Jakarta.

"Melihat tren peningkatan kasus COVID-19 maka taman, hutan kota dan TMR ditutup sementara. Kemudian, untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) hanya dibuka untuk prosesi pemakaman," ujarnya

Ivan menambahkan, penutupan taman, hutan kota dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Selama penutupan akan dilakukan pembersihan dan perawatan rutin," tandasnya.